KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe, Siapa?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait pemberian suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyelidikan.
"Saat ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4).
Ali mengatakan tim penyidik juga masih mengumpulkan bukti tambahan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Penyidik masih terus kumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," jelas Ali.
Namun, Ali tidak menjelaskan secara rinci nama identitas dua tersangka itu.
"Akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," ujar Ali.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, RL.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyelidikan.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance