KPK Menetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Kali ini, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka LE.
"KPK menetapkan kembali LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali di Jakarta, Rabu (12/4).
Saat ini, tim penyidik KPK masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait perkara ini.
"Melalui pengembangan TPPU, kata Ali, KPK berharap penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya.
“Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," sambungnya.
KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI