KPK Sita Tanah dan Hotel Hasil Rasuah Lukas Enembe di Papua
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset hotel yang diduga merupakan hasil rasuah Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (12/4), dengan memasang pelat KPK di hotel itu.
“Betul, tim penyidik KPK dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter yang di atasnya dibangun hotel,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (14/4).
KPK juga sudah melakukan penilaian terhadap tanah dan hotel milik politikus Partai Demokrat itu.
“Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar,” kata dia.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Kali ini, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
KPK memperkirakan tanah dan hotel yang diduga milik Lukas Enembe itu senilai Rp 40 miliar.
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik