KPK Sita Berkas Milik KBIH
Minggu, 26 Oktober 2014 – 03:41 WIB

KPK Sita Berkas Milik KBIH
Sebelumnya, Abraham Samad juga sempat menyatakan tidak bisa buru-buru menahan SDA. Alasan lain yang disampaikan adalah berkas perkara yang belum mencapai 50 persen. Itu membuat riskan kalau penyidik nekat melakukan penahanan karena mereka harus bertarung dengan waktu.
Usai ditahan, KPK memiliki waktu yang terbatas yakni 120 hari. Kalau selama itu berkas perkara belum selesai, SDA berhak untuk menghirup udara bebas. ’’Kalau sudah 50 persen baru boleh (dilakukan penahanan). Sekarang belum sampai 50 persen,’’ katanya Agustus silam. (dim)
JAKARTA – Kantor biro haji Al Amin Universal di Jakarta Selatan yang juga milik politikus Partai Demokrat, Melani Leimena Suharli digeledah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan