KPK Sita Dokumen Dari Rumah Bambang W Soeharto

KPK Sita Dokumen Dari Rumah Bambang W Soeharto
KPK Sita Dokumen Dari Rumah Bambang W Soeharto

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura nonaktif, Bambang Wiratmadji Soeharto. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (17/12) kemarin.

"Penyidik KPK telah melakukan Penggeledahan di rumah Bambang W Soeharto, swasta di Jalan Intan No 8 Cilandak, Jakarta pada hari Selasa, 17 Desember 2013 pada pukul 19.00 sampai 00.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Rabu (18/12).

Johan menjelaskan, penggeledahan di rumah Bambang terkait dengan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara tanah yang ditangani oleh  Kejaksaan Negeri Praya. "Sejumlah dokumen disita oleh penyidik," ujarnya.

Seperti diketahui, Bambang sudah dicegah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. Ia dicegah sejak tanggal 15 Desember 2013 untuk masa waktu enam bulan ke depan.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri dan seorang pihak swasta bernama Lusita Ani Razak. Lusita merupakan Direktur di PT Pantai Aan.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura nonaktif, Bambang Wiratmadji


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News