KPK Sita Rp 50 M dan Bekukan Rekening Rp 81 M terkait Kasus Lukas Enembe
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening dalam menyidiki kasus dugaan rasuah Gubernur Papua Lukas Enembe.
Untuk uang tunai, KPK sudah menyita sekitar Rp 50,7 miliar.
"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3).
Selain itu, kata Ali, KPK juga mengambil tindakan terhadap sejumlah rekening yang terkait dengan Lukas Enembe.
"Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559," kata dia.
Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil.
Penanganan perkara dimaksud KPK sebagai upaya memfokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi.
"Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang , termasuk ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan," kata dia.
KPK mengambil tindakan terhadap sejumlah uang dan rekening yang terkait dengan Lukas Enembe.
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara