Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Membekukan Rekening Berisi Rp 81,8 Miliar

Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Membekukan Rekening Berisi Rp 81,8 Miliar
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik menyita sejumlah mobil mewah terkait kasus Lukas Enembe. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah membekukan rekening berisi RP 81,8 miliar dan SGD 31.559 yang diduga terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Lukas Enembe.

"Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/3). 

Selain pembekuan rekening, lanjut Ali, tim penyidik KPK juga telah menyita Rp 50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Ali menambahkan tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia. Hanya saja, Ali tidak memerinci jumlahnya.

Penyitaan tersebut dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.

"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," ujar Ali.

Dia juga menyebut penyitaan tersebut sebagai bagian dari penanganan perkara dalam rangka pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus itu, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.

KPK membekukan rekening berisi duit Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559 terkait kasus Lukas Enembe.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News