KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir, Hmm, Ada Apa Ini?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Rumah itu diduga dibeli Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
"Iya, betul,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).
KPK menyatakan rumah tersebut akan dijadikan barang bukti di kasus Rafael Alun.
Namun, Ali enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai latar belakang penyitaan rumah tersebut sehingga disita penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tentang penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo alias RAT.
KPK pun mengonfirmasi dugaan itu kepada Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir pada Kamis (12/5).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Grace beserta dua pihak swasta lainnya, Albertus Katu dan Timothy William T, diperiksa oleh penyidik yang mendalami dugaan suap tersebut.
Rumah itu diduga dibeli Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas