Info dari KPK soal Pemeriksaan Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara milik AKBP Achiruddin Hasibuan setelah ditemukan bukti penerimaan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.
Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyebut temuan bukti gratifikasi itu diketahui berdasarkan koordinasi lembaga antirasuah dengan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.
"Telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," kata Ipi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5).
KPK selanjutnya akan berkoordinasi dengan Inspektur Pengawasan Umum Polri dan Polda Sumut dalam penyidikan tersebut dengan menyediakan data-data yang diperlukan pihak kepolisian terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi AKBP Achiruddin.
"KPK akan men-support data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," kata Ipi.
Lembaga antirasuah itu sebelumnya akan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik AKBP Achiruddin yang anaknya terlibat penganiayaan mahasiswa di Medan.
Namun, hal itu batal dilakukan KPK setelah Polda Sumut menemukan bukti dugaan penerimaan gratifikasi oleh Achiruddin.
Berdasarkan data LHKPN diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat berjumlah Rp 467.548.644.
Jubir KPK Ipi Maryati memberi info soal klarifikasi kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan yang dicopot dari jabatan di Polda Sumut setelah kasus anaknya viral.
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah