KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir, Hmm, Ada Apa Ini?

KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir, Hmm, Ada Apa Ini?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (tan/jpnn)


Rumah itu diduga dibeli Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News