KPK Sita Sejumlah Aset Bupati Nonaktif HSU Terkait Kasus Korupsi
Penyidik juga menyita kendaraan bermotor yang diduga milik Abdul.
"Seluruh barang bukti ini akan dikonfirmasi kepada para saksi, baik saat proses penyidikan hingga proses pembuktian di persidangan," kata Fikri.
Dia mengatakan KPK belum bisa merampas aset-aset tersebut untuk negara.
Perampasan bisa dilakukan KPK setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Meski demikian, Fikri berharap perampasan aset-aset para koruptor bisa menambah pemasukan bagi negara.
"Untuk dipergunakan bagi pembangunan," kata Fikri.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 2021-2022.
KPK menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. Aset itu berupa tanah, bangunan, dan uang tunai.
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut