KPK Sita Tanah 0,8 Hektare Terkait Kasus TPPU Bekas Bupati Nganjuk

KPK Sita Tanah 0,8 Hektare Terkait Kasus TPPU Bekas Bupati Nganjuk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai atau pun dalam bentuk lainnya.

Atas perbuatannya, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mcr3/jpnn)



Yuk, Simak Juga Video ini!

KPK telah menyita tanah seluas 0,8 hektare milik bekas Bupati Nganjuk Jawa Timur terkait Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjeratnya


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News