KPK Sita Tanah Senilai Rp 15 Miliar Milik Taufiqurahman, Sang Mantan Bupati Nganjuk

KPK Sita Tanah Senilai Rp 15 Miliar Milik Taufiqurahman, Sang Mantan Bupati Nganjuk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
KPK juga memasang plang penyitaan di lokasi aset  yang diduga milik tersangka Taufiqurahman.

Selain itu, lanjut Fikri penyidik akan terus melakukan verifikasi terkait dugan kepemilikan aset lainnya.

"Berupa tanah yang terdapat pada 1 hamparan dengan 4 bidang tanah dengan luas sekitar 1 ha dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp2,3 Miliar (estimasi taksiran saat ini sekitar Rp5 Miliar dan akan segera di sita," ungkapnya.

Ali memastikan terus mengumpulkan alat bukti guna merampungkan berkas perkara. Selain itu, 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset Taufiqurahman.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menyita tanah seluas sekitar 2,2 hektare di Desa Putren yang diduga milik mantan Bupati Nganjuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News