KPK Sita Tanah Senilai Rp 15 Miliar Milik Taufiqurahman, Sang Mantan Bupati Nganjuk
Senin, 14 September 2020 – 23:49 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
KPK juga memasang plang penyitaan di lokasi aset yang diduga milik tersangka Taufiqurahman.
Selain itu, lanjut Fikri penyidik akan terus melakukan verifikasi terkait dugan kepemilikan aset lainnya.
"Berupa tanah yang terdapat pada 1 hamparan dengan 4 bidang tanah dengan luas sekitar 1 ha dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp2,3 Miliar (estimasi taksiran saat ini sekitar Rp5 Miliar dan akan segera di sita," ungkapnya.
Ali memastikan terus mengumpulkan alat bukti guna merampungkan berkas perkara. Selain itu, 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset Taufiqurahman.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menyita tanah seluas sekitar 2,2 hektare di Desa Putren yang diduga milik mantan Bupati Nganjuk.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi