KPK Sodorkan Rencana Aksi bagi Pelayanan TKI

KPK Sodorkan Rencana Aksi bagi Pelayanan TKI
KPK Sodorkan Rencana Aksi bagi Pelayanan TKI

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengundang 13 kementerian/lembaga untuk menyepakati rencana aksi bersama dalam rangka perbaikan tata kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dari pertemuan itu disepakati‎ lima hal penting untuk dijadikan dasar perbaikan tata kelola TKI.

"Ada 40 rencana aksi yang harus diimplementasikan 13 Kementerian/Lembaga. Disepakati tadi ada lima hal penting akan dijadikan dasar untuk perbaikan tata kelola TKI," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

Pertama mengenai pembenahan infrastruktur peraturan dan dokumen perjanjian pengelolaan TKI. Yang kedua adalah pembenahan infrastruktur pemerintah dalam mendorong layanan dan perlindungan kepada TKI. Ketiga, pembenahan kualitas kelembagaan dan operasional Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta.

Bambang menyatakan di dalam sub-rencana aksi, mereka mencoba berkomunikasi dengan publik melalui media. Oleh karena itu, ada poin penting yaitu penguatan peran komunitas dalam monitoring perlindungan TKI. "Terakhir pembenahan infrastruktur bandar udara untuk menunjang perlindungan terhadap TKI," ucap Bambang.

Dia mengungkapkan dari 40 poin rencana aksi, ada beberapa yang harus ditindaklanjuti sesegera mungkin dalam tempo satu bulan ke depan oleh instansi terkait. Di antaranya pembenahan tumpang tindik pengelolaan TKI antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI, standarisasi dokumen penempatan TKI, penguatan transparansi dalam pengawasan kinerja PPTKIS, ‎penguatan transparansi dalam penetapan standar biaya penempatan TKI, pembenahan layanan asuransi TKI, peningkatan peran perlindungan hukum TKI bermasalah dan perbaikan layanan kepulangan TKI di bandara.

Selain upaya monitoring melalui pelaporan kemajuan oleh kementerian/lembaga, Bambang juga mengungkapkan, KPK akan memverifikasi dokumen dan kondisi lapangan untuk membuktikan bahwa rencana aksi telah benar-benar dilaksanakan. Di sini diharapkan perbaikan pengelolaan TKI dapat dilaksanakan sehingga TKI akan menjadi pahlawan devisi yang mendapat perlindungan negara.

Adapun 13 Kementerian/Lembaga yang diundang antara lain Kemenko Kesra, Kemenakertrans, BNP2TKI, Kemenkumham, Kemenlu, Kemenhub, BI, OJK, Polri, Ombudsman, BNSP, Angkasa Pura I, Angkasa Pura II. Rencana aksi ini merupakan tindak lanjut sidak KPK dan UKP4 terhadap layanan kepulangan TKI di Bandara Soekarno-Hatta pada 25-26 Juli 2014‎ lalu.

"Upaya perbaikan tata kelola ini merupakan wujud komitmen KPK dan UKP4 untuk membenahi sektor pelayanan publik," tandas Bambang.(gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengundang 13 kementerian/lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News