KPK Sudah Melarang Gubernur Sultra ke Mancanegara
Rabu, 24 Agustus 2016 – 18:18 WIB
Atas perbuatannya, Nur Alam diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(put/jpg)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cekatan dalam menyidik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Komisi pimpinan Agus Rahardjo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
- DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis