KPK Sudah Melarang Gubernur Sultra ke Mancanegara

KPK Sudah Melarang Gubernur Sultra ke Mancanegara
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

Atas perbuatannya, Nur Alam diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(put/jpg)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cekatan dalam menyidik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Komisi pimpinan Agus Rahardjo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News