KPK Sudah Nyatakan Nazarudin Justice Collaborator Sejak Tahun Lalu

KPK Sudah Nyatakan Nazarudin Justice Collaborator Sejak Tahun Lalu
Muhammad Nazaruddin. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tetap berpeluang besar mendapat remisi tahun ini. Pasalnya, dia sudah mengantongi surat keterangan bersedia bekerjasama alias justice collaborator dari pimpinan KPK.

Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadiprabowo mengatakan, surat keterangan itu adalah persyaratan utama bagi koruptor untuk mendapat remisi. Nazarudin yang merupakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Palembang itu sudah mendapatkannya sejak tahun 2014 lalu.

"Ada suratnya (keterangan justice collaborator) tertanggal 9 Juni 2014 dari KPK," kata Akbar saat dihubungi, Selasa (21/7).

Menurutnya, keterangan bersedia bekerjasama adalah persyaratan yang paling sulit untuk dipenuhi oleh terpidana korupsi. Pasalnya, surat tersebut bergantung sepenuhnya pada penilaian lembaga penegak hukum yang menangani kasus sang koruptor.

Akbar sendiri tidak tahu pasti berapa jumlah atau siapa saja terpidana korupsi yang sudah mengantongi surat rekomendasi tersebut. "Saya harus cek lagi," ucapnya.

Ketentuan mengenai syarat pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi diatur dalam Pasal 34A PP 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan PP 99 Tahun 2012. Ayat pertama huruf a pasal tersebut menyebutkan, salah satu syarat remisi adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya. 

Sedangkan pada ayat tiga disebutkan bahwa kesediaan bekerjasama harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (dil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tetap berpeluang besar mendapat remisi tahun ini. Pasalnya, dia sudah mengantongi surat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News