KPK Tahan 2 Eks Petinggi Bank Jabar

KPK Tahan 2 Eks Petinggi Bank Jabar
KPK Tahan 2 Eks Petinggi Bank Jabar
JAKARTA - Kasus korupsi di Bank Jabar kembali meminta korban. Sebelumnya, mantan Direktur Utama Umar Syarifuddin sudah ditahan dan kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor. Kamis (7/1), giliran 2 bekas bawahannya mengalami hal serupa.

Abas Sohari Soemantri, mantan Direktur Pemasaran dan Uce Karna Suganda, mantan Direktur Operasi ditahan KPK. Tuduhannya, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, keduanya memperkaya diri atau orang lain sehingga negara dirugikan Rp 51 miliar.

Selain sangkaan memperkaya diri, Abas dan Uce juga dijerat telah melanggar pasal penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai petinggi Bank Jabar selama tahun 2002 sampai 2005. Sangkaan selengkapnya,  Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Johan menambahkan, kasus Uce-Abas merupakan kelanjutan dari kasus yang melibatkan Umar.

Umar saat ini dituduh dengan sengaja melakukan penarikan biaya setoran modal dan setoran pajak 33 cabang Bank Jabar Banten. Oleh Umar, uang tersebut tak disetorkan tapi dimasukan ke rekening pribadinya. Dia dituduh telah menyelewengkan uang negara senilai Rp 37 miliar. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kasus korupsi di Bank Jabar kembali meminta korban. Sebelumnya, mantan Direktur Utama Umar Syarifuddin sudah ditahan dan kini tengah disidang


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News