Polri Bantah Kesaksian Susno

Polri Bantah Kesaksian Susno
Polri Bantah Kesaksian Susno
JAKARTA -- Mabes Polri membantah kesaksian Komjen Pol Susno Duadji di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menyebutkan tentang tidak sejalannya laporan penyidikan dan sistem pengawasan di internal Polri. Dalam keterangan persnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan pernyataan Susno tersebut tidak benar.

"Tidak benar sistem ini  tidak jalan,  ada dokumen yang menyebutkan proses itu berjalan. Kalau dokumen ini berjalan, seharusnya Susno tahu apa yang terjadi dalam perkembangan kasus Nasrudin," jelasnya.

Aritonang, didampingi Wakil Divisi Humas, Brigjen Sulistyo Ishak, memaparkan Surat Perintah 47A/V/2009/Bareskrim tertanggal 1 Mei 2009, yang menyebutkan pengawas penyidik dipimpin Kepala Bareskrim, yang saat itu dijabat Susno. "Surat ditandatangani Kabareskrim (Susno) dan tim wasdik (pengawas penyidik) dipimpin Kabareskrim," jelas Edward.

Dalam surat perintah itu,  tiap pukul 16.00 wib, tiga anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar, sesuai ditunjuk dalam surat perintah penugasan sebagai pengawas penyidik, melapor  ke Kabareskrim, yang saat itu dijbat Susno. Pembentukan tim itu sendiri untuk mengawasi kerja penyidik dalam menangani kasus yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

JAKARTA -- Mabes Polri membantah kesaksian Komjen Pol Susno Duadji di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menyebutkan tentang tidak sejalannya laporan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News