KPK Tahan Eks Ketua DPRD Jambi

Patut diketahui, KPK menetapkan 12 orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi serta seorang swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan RAPBD Jambi tahun 2018.
Penetapan 13 orang sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari tiga pimpinan DPRD Jambi, yakni Cornelis Ketua DPRD Jambi serta dua Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Selain itu, terdapat Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjuddin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution dan Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, serta Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin.
Sementara tiga anggota DPRD Jambi lainnya yang menyandang status tersangka, yakni Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.
Satu orang swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jeo Fandy Yoesman atau Asiang. (tan/jpnn)
KPK melakukan penanganan terhadap eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono