KPK Tahan Eks Ketua DPRD Jambi

KPK Tahan Eks Ketua DPRD Jambi
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan terhadap eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Cornelis ditahan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka pada Selasa (23/6).

Tak hanya Cornelis, KPK juga menahan dua Wakil Ketua DPRD, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi yang juga telah menjadi tersangka atas kasus yang sama.

"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).

Cornelis, Syahbandar dan Chumaidi selaku pimpinan DPRD Jambi diduga meminta dan menagih kesiapan uang pengesahan RABPB tersebut.

Selain itu, pimpinan DPRD ini juga melakukan pertemuan terkait uang tersebut.

KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta jatah proyek atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta hingga Rp 600 juta per orang.

Sementara para unsur pimpinan Fraksi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi, membahas uang ketok palu.

KPK melakukan penanganan terhadap eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News