KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy mengkritik penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sekjen partainya Hasto Kristiyanto.
Sebab, kata dia, KPK tetap menahan Hasto yang sudah mendaftarkan praperadilan baru ke PN Jakarta Selatan terhadap status tersangka untuk dua kasus di KPK.
"Penyidik KPK tidak mengindahkan proses praperadilan kendati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan persidangan," kata Ronny dalam konferensi pers di kantor PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).
Menurut Ronny, tersangka tidak boleh ditahan tanpa izin dari hakim praperadilan ketika sudah memohonkan sidang ke pengadilan.
Menurut Ronny, hal demikian seperti tertuang dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Adapun, Pasal 82 menyatakan bahwa jika dalam proses praperadilan, hakim praperadilan memutuskan bahwa penahanan tersangka tidak sah, maka tersangka harus dibebaskan.
Dari aturan itu, kata Ronny, tersangka tidak boleh ditahan tanpa izin hakim praperadilan yang sudah diajukan oleh Hasto.
"Jadi, dalam proses praperadilan, tersangka tidak boleh ditahan tanpa izin dari hakim praperadilan, dan jika hakim praperadilan memutuskan bahwa penahanan tersangka tidak sah, tersangka harus dibebaskan," kata Ronny. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menyebut penahanan Hasto Kristiyanto seharusnya melalui izin hakim praperadilan.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas