KPK Tahan Kepala Dinas PU Sumsel

KPK Tahan Kepala Dinas PU Sumsel
KPK Tahan Kepala Dinas PU Sumsel
Atas perbuatannya, Darna diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan atau pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 12 huruf b Undang Undang 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (ken)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penanganan kasus suap pelepasan lahan untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api. Setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News