KPK Tahan Mantan Bupati Nias Selatan
Selasa, 04 Oktober 2011 – 16:26 WIB
Ada pun besar uang suap hampir Rp 100 juta. "Selain tersangka kita tahan, uangnya (suap) juga sudah kami sita," lanjutnya.
Baca Juga:
Atas perbuatan tersebut, Fahuwusa dijerat dengan pasal 5 ayat (1) dan/atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Fahuwusa pun membisu saat ditanya tentang penahanannya itu. Saat digiring ke mobil tahanan KPK untuk dibawa ke Rutan, Fahuwusa justru menutup mukanya dengan telaak tangan kanannya.
Seperti diketahui, F Laia pada Pilkada Nias Selatan tahun 2010 lalu berpasangan dengan Rahmat Alyakin Dakhi. Keduanya diusung Partai Demokrat.
JAKARTA - Setelah menjadi tersangka suap sejak April 2011, akhirnya mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia, ditahan KPK. Fahuwusa langsung
BERITA TERKAIT
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia