KPK Tahan Marisi Matondang
jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran 2009 di Universitas Udayana, Bali.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Marisi ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari ke depan," kata Febri, Kamis (2/3).
Joni Hutahayan, pengacara Marisi membenarkan penahanan terhadap kliennya. "Iya baru ditahan," katanya di gedung KPK, Kamis (2/3).
Seperti diketahui, Marisi ditetapkan sebagai tersangka Desember 2014 lalu.
Selain Marisi, KPK juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud Made Meregawa sebagai tersangka.
Proyek tersebut berkaitan dengan program pendidikan infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana.
Nilai proyek pengadaan alkes ini sebesar Rp 16 miliar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik