KPK Tahan Marisi Matondang

jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran 2009 di Universitas Udayana, Bali.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Marisi ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari ke depan," kata Febri, Kamis (2/3).
Joni Hutahayan, pengacara Marisi membenarkan penahanan terhadap kliennya. "Iya baru ditahan," katanya di gedung KPK, Kamis (2/3).
Seperti diketahui, Marisi ditetapkan sebagai tersangka Desember 2014 lalu.
Selain Marisi, KPK juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud Made Meregawa sebagai tersangka.
Proyek tersebut berkaitan dengan program pendidikan infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana.
Nilai proyek pengadaan alkes ini sebesar Rp 16 miliar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance