KPK Tak Gampang Setujui Alasan Mangkir
Sabtu, 16 Oktober 2010 – 01:11 WIB
Apakah penyidik menerima begitu saja alasan yang diajukan? Johan menjawab, tidak. Katanya, begitu menerima surat pemberitahuan, tim penyidik langsung melakukan pengecekan mengenai benar tidaknya alasan itu, bisa diterima atau tidak.
Lalu, jika penyidik menganggap alasan tak masuk akal? "Kalau setelah dicek ternyata nggak benar (alasan itu, red), ya bisa dijemput paksa," terangnya. Lantas, alasan apa yang bisa ditolerir? Johan hanya menjawab, "Cukup beragam, tergantung pertimbangan penyidik." (sam/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gampang menyetujui alasan saksi atau tersangka yang tidak bisa memenuhi panggilan. Tim penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar