KPK Tak Mampu Sentuh Muspida
Selasa, 21 Juli 2009 – 19:32 WIB
"Nggak berlaku surut, jadi perkara korupsi yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) nggak bisa diterapkan," kata Ferry, saat ditanya apakah yurisprudensi perkara Asmun bisa diterapkan pada perkara korupsi sebelumnya. Bila yurisprudensi muncul, lanjut Ferry, penanganan korupsi di Indonesia diharapkan benar-benar tuntas karena kerugian negara yang muncul bisa kembali seluruhnya. "Kalau nggak dikembalikan, ya kita perkarakan," tambah Ferry. (pra/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Ratusan pegawai dan pimpinan musyawarah pimpinan daerah (muspida) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang pernah kebagian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty