KPK Tak Mampu Sentuh Muspida
Selasa, 21 Juli 2009 – 19:32 WIB

KPK Tak Mampu Sentuh Muspida
"Nggak berlaku surut, jadi perkara korupsi yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) nggak bisa diterapkan," kata Ferry, saat ditanya apakah yurisprudensi perkara Asmun bisa diterapkan pada perkara korupsi sebelumnya. Bila yurisprudensi muncul, lanjut Ferry, penanganan korupsi di Indonesia diharapkan benar-benar tuntas karena kerugian negara yang muncul bisa kembali seluruhnya. "Kalau nggak dikembalikan, ya kita perkarakan," tambah Ferry. (pra/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Ratusan pegawai dan pimpinan musyawarah pimpinan daerah (muspida) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang pernah kebagian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun