KPK Tak Mau Kewenangan Dipangkas, Ditukar SP3

KPK Tak Mau Kewenangan Dipangkas, Ditukar SP3
KPK Tak Mau Kewenangan Dipangkas, Ditukar SP3
JAKARTA - Wacana pemangkasan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR, terus mendapat tentangan dari pihak yang bersangkutan. Meski hanya merupakan pihak pelaksana Undang-Undang, lembaga antikorupsi tersebut menyatakan dengan tegas, tidak ingin kewenangannya dipangkas, terutama penindakan.

KPK juga tidak berkenan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3). "KPK tidak ingin kewenangannya sesuai perintah UU No 30 Tahun 2002, itu dipangkas,"ujar Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, ketika dihubungi koran ini, Minggu (20/3).

Jasin memaparkan, saat ini kinerja KPK telah berjalan secara efektif dengan 100 persen conviction rate. Artinya, tidak ada terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK, diputus bebas di Pengadilan Tipikor. Sehingga, pemangkasan kewenangan penindakan tersebut justru akan menganggu kinerja KPK.

Alasan pembentukan KPK, lanjut Jasin, adalah untuk meningkatkan hasil daya guna dalam memberantas korupsi. Menurut dia, sebelum KPK berdiri, seringkali berkas kasus korupsi mengalami tahapan-tahapan yang tidak jelas. Tidak jarang, berkas-berkas perkara tersebut bolak-balik dari Kejaksaan ke Kepolisian atau sebaliknya. "Sudah P21 (berkas lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan), belum lengkap diturunkan lagi jadi P19,"lanjutnya.

JAKARTA - Wacana pemangkasan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR, terus mendapat tentangan dari pihak yang bersangkutan. Meski

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News