KPK Tak Mau Kewenangan Dipangkas, Ditukar SP3

KPK Tak Mau Kewenangan Dipangkas, Ditukar SP3
KPK Tak Mau Kewenangan Dipangkas, Ditukar SP3
Terkait wacana diberikannya kewenangan baru berupa kewenangan menghentikan perkara (SP3), pimpinan bidang pencegahan tersebut mengungkapkan kewenangan tersebut malah berpotensi disalahgunakan oleh oknum penegak hukum yang memiliki kepentingan. SP3 bisa digunakan oknum tersebut untuk menghentikan kasus yang sebenarnya telah memiliki cukup bukti.

"Atau malah sebaliknya, "(SP3)bisa untuk mentersangkakan orang yang tidak cukup bukti. Masyarakat harus waspada dengan manufer penjegalan oleh oknum-oknum yang tidak setuju dengan usaha pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,"urainya.

Jasin menambahkan, selama ini KPK sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Sehingga, saat kasus tersebut disidangkan, terdakwa benar-benar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, SP3 dinilai tidak dibutuhkan KPK.

Sebelumnya, anggota komisi hukum DPR RI Eva Kusuma Sundari menyatakan bahwa sejumlah politisi telah membicarakan pemangkasan kewenangan KPK di bidang penindakan. Kewenangan penindakan KPK yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 terlalu besar, sehingga dikhawatirkan akan disalahgunakan. Rencananya, pemangkasan kewenangan tersebut akan dilakukan dalam revisi UU KPK yang masuk dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) tahun ini. (ken)

JAKARTA - Wacana pemangkasan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR, terus mendapat tentangan dari pihak yang bersangkutan. Meski


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News