KPK Tak Terima Atas Putusan Nurhadi dan Menantunya

KPK Tak Terima Atas Putusan Nurhadi dan Menantunya
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto: Ricardo/JPNN.COM

Wawan juga menyesali hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky. Padahal dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000.

Wawan juga menyebut, hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara Rezky Herbiyono dituntut sebelas tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Itu juga jadi pertimbangan kami, karena penjatuhan pidana kurang dari dua per tiga dari tuntutan yang kami ajukan," tegas Wawan. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

JPU KPK mengajukan upaya banding untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News