KPK Takkan Biarkan Esta Indonesia dan PT GMP Cs Lolos Begitu Saja

KPK Takkan Biarkan Esta Indonesia dan PT GMP Cs Lolos Begitu Saja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan putusan sidang mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan bisa menjadi pintu masuk menyeret perusahaan penyuap. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

7. PT Walet Kembar Lestari (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 150 juta)

8. PT Link Net (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD 8.750)

9. PT Gunung Madu Plantations (Wawan dan Alfred masing-masing menerima tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel sejumlah Rp 448.000)


KPK akan mengembangkan lebih lanjut baik peluang adanya pemberi atau penerima suap dalam kasus rasuah di Ditjen Pajak.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News