KPK Takkan Biarkan Esta Indonesia dan PT GMP Cs Lolos Begitu Saja

KPK Takkan Biarkan Esta Indonesia dan PT GMP Cs Lolos Begitu Saja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan putusan sidang mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan bisa menjadi pintu masuk menyeret perusahaan penyuap. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak pada 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani. Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian. (tan/jpnn)

Sembilan wajib pajak yang mengguyur Wawan dan Alfred di antaranya;

1. PT Sahung Brantas Energi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 80 juta)

2. PT Rigunas Agri Utama (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 168,750 juta)

3. CV Perjuangan Steel (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 625 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat)

4. PT Indolampung Perkasa (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD 62.500)

5. PT Esta Indonesia (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 450 juta)

6. Ridwan Pribadi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 187,5 juta)

KPK akan mengembangkan lebih lanjut baik peluang adanya pemberi atau penerima suap dalam kasus rasuah di Ditjen Pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News