KPK Tambah Jerat Korupsi untuk Angie
Rabu, 25 April 2012 – 13:33 WIB
Oleh KPK, Angie kembali dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, Angelina dalam kasus Wisma Atlet diduga menerima pelicin dari perusahaan M Nazaruddin. Di persidangan atas Nazaruddin, saksi Mindo Rosalina Manulang pernah membeber komunikasinya dengan Angie melalui BlackBerry Messenger (BBM). Dalam pembicaraan via BBM itu, Angie meminta uang ke Rosa. Namun Angie yang pernah dikonfrontasi dengan Rosa, membantah pernah meminta uang.
Sementara mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, juga mengaku pernah mengeluarkan uang dengan jumlah total Rp 5 miliar untuk Angie. Yulianis mengaku menyuruh sopirnya yang bernama Lutfi, menyerahkan uang ke Angie. Uang itu dibawa ke ruangan kerja anggota Komisi X DPR dari PDI Perjuangan, I Wayan Koster.(fat/ara/jpnn)
JAKARTA - Kasus korupsi yang menyeret Angelina Sondakh ternyata tak hanya dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games saja. Anggota DPR dari Fraksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri