KPK Tambah Masa Penahanan Rektor Unila Prof Karomani

KPK Tambah Masa Penahanan Rektor Unila Prof Karomani
KPK menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung (Unila). Foto: Dok KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Tak hanya Karomani, KPK juga menambah masa penahanan Rektor I Bidang Akademik Prof Heryandi (HY), Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri (MB), dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

"KPK telah memperpanjang masa penahanan para tsk masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai 18 Oktober 2022," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/9).

Fikri menerangkan pihaknya ingin mendalami lebih jauh lagi kasus dugaan rasuah di Unila terhadap para tersangka.

"Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," jelas dia.

Fikri menambahkan Karomani ditahan di Rutan KPK di gedung Merah Putih.

Heryandi, Basri, dan Andi Desfiandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mendalami lebih jauh lagi kasus dugaan rasuah di Universitas Lampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News