KPK Tambah Masa Penahanan Rektor Unila Prof Karomani
Senin, 12 September 2022 – 14:10 WIB

KPK menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung (Unila). Foto: Dok KPK
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mendalami lebih jauh lagi kasus dugaan rasuah di Universitas Lampung.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance