KPK Tanggapi Kritikan Ical
Selasa, 14 September 2010 – 06:36 WIB
Bibit justru melontarkan pertanyaan balik atas kritikan Ical. "Apa yang dimaksudkan dengan istilah prioritas itu?" sergahnya.
Baca Juga:
Mantan perwira tinggi Polisi itu menambahkan, yang jelas KPK tetap bekerja mengacu UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satunya, ketentuan bahwa KPK hanya bisa mengusut kasus korupsi di atas Rp 1 miliar.
Dalam hal penanganan kasus Century, Bibit mengatakan bahwa bukan berarti kasus itu tidak diprioritaskan. "Kalau belum ketemu alat bukti yang kuat bukan berarti tidak diprioritaskan," pungkasnya.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai kritikan dari Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, yang menilai KPK pilih kasih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas