KPK Tangkap Buronan Kejati Kalteng

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap tersangka korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL) eks lahan HPH PT Mentaya Kalang seluas 840 hektar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Suryo Handoko. Proyek itu berasal dari Dana Alokasi Khusus dan Reboisasi 2001.
"Kami melakukan koordinasi dan supervisi membantu Kejati Kalteng menangkap seorang DPO berinisial SH," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (11/2). Yuyuk menegaskan, DPO ditangkap di Blitar, Jawa Timur, Rabu (10/2), dengan dibantu Polda Jatim. "Ditangkap tanpa perlawanan," katanya.
Menurut Yuyuk, setelah ditangkap Blitar, tersangka kemudian dibawa ke Surabaya. Kemudian hari ini diterbangkan ke Palangkaraya. "Diterbangkan ke Palangkaraya untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, Suryo diterbangkan dengan pesawat Citilink QG784 Airbus A320-214 tujuan Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalteng.
Seperti diketahui, kasus tersebut merupakan kasus lama yang pengusutannya dibuka kembali. Suryo merupakan tersangka kasus korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL) seluas 840 hektare di eks HPH PT Mentaya Kalang, Desa Kenyala, Bukit Kupang, Kecamatan Kotabesi tahun 2001. Suryo merupakan rekanan proyek tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap tersangka korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia
- Wamen PPPA Apresiasi Rancangan Prototipe Ruang Bersama Indonesia Karya Untar
- Menjelang IDEC 2025: Inovasi dan Kolaborasi Global demi Transformasi Kesehatan Gigi RI
- Soal Pelarangan Truk ODOL, Komisi V: Kami Sudah Menyuarakan Lama
- Good Mining Practice Jadi Kunci Keseimbangan Tambang dan Lingkungan