KPK Tangkap Dua Pejabat Kemenakertrans
Kamis, 25 Agustus 2011 – 22:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi. Kamis (25/8) sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB, KPK menangkap pejabat Kemenakertrans berinisial DI dan INS, serta satu orang dari pihak swasta, berinisial DNW, yang diduga melakukan tindakan suap-menyuap. "Dalam penangkapan ini, kami menyita uang tunai 1,5 miliar," tutur Johan. Disebutkannya, uang tersebut ditemukan disimpan dalam kardus bekas durian, dan berada di lantai 2 gedung Kemenakertrans di Kalibata.
Disebutkan, jabatan DI adalah Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans, sementara INS adalah Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyuapan tersebut diduga terkait dengan proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah di 19 kabupaten. Proyek itu tercatat memiliki total anggaran 500 miliar (yang berasal) dari APBNP 2011 Kemenakertrans.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi. Kamis (25/8) sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB, KPK menangkap pejabat Kemenakertrans
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus