KPK Tangkap Orang Kaya di Batubara, Begini Kronologisnya
Kamis, 14 September 2017 – 20:32 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (14/9) tentang operasi tangkap tangan terhadap Bupati Batubara Orang Kaya Arya Zulkarnaen. Foto: Ricardo/JPNN.Com
Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu mengatakan, tersangka penerima suapnya adalah Orang Kaya, pejabat Dinas PU Pemkab Batubara Helmon Hendardi, serta pemilik diler mobil di Medan berinisial STR. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah MAS dan SAZ. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)
KPK menduga Bupati Batubara Orang Kaya Arza Zulkarnaen menerima fee dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai APBD 2017..
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance