KPK Temukan Para Penerima Rp100 Juta

KPK Temukan Para Penerima Rp100 Juta
KPK Temukan Para Penerima Rp100 Juta
JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperoleh amunisi untuk menguak korupsi yang melibatkan para anggota DPR. Amunisi didapat KPK menyusul pengembalian uang Rp 100 juta oleh anggota Komisi IV Mufid Al Busjairi, pekan lalu. Ini bisa terjadi karena KPK berhasil menelusuri  identitas beberapa rekan Mufid yang juga menerima uang tersebut.

"Kita sudah punya indikasi dugaan (gratifikasi), yang terima siapa juga sudah ada. Tapi belum bisa kami ungkap siapa sumbernya," ucap Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk, Selasa (25/8).

Ancaman suap atau gratifikasi, lanjut Lambok, bisa lepas jika penerima segera mengembalikan uang dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima ke KPK. Berdasar pengakuan Mufid ke KPK, diketahui amplop berisi uang itu diterima tanggal 18 Agustus lewat kurir. Dua hari kemudian dia laporkan ke KPK, sampai akhirnya keluarlah SK dari pimpinan KPK bahwa uang itu memang gratifikasi.

Sementara menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, sanksi pidana penerima suap sangat mungkin dijeratkan bila penerima tak menaati imbauan KPK.  "Kita juga mengimbau kantor dan pejabat di seluruh Indonesia supaya jangan menerima parsel. Kalau terima wajib lapor ke KPK. Kalau tak berhubungan dengan jabatan akan kita kembalikan," jelas Haryono. (pra/JPNN)

JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperoleh amunisi untuk menguak korupsi yang melibatkan para anggota DPR. Amunisi didapat KPK


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News