RUU Pengkor, DPR Tunggu Pemerintah

RUU Pengkor, DPR Tunggu Pemerintah
RUU Pengkor, DPR Tunggu Pemerintah
JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono masih berharap agar Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengkor) bisa diselesaikan sebelum berakhirnya masa tugas anggota DPR periode 2004-2009. "Saya masih tetap berharap agar RUU ini cepat diselesaikan, karena dilihat dari substansi materi, RUU tersebut tidak banyak lagi masalahnya, antara lain soal jumlah dan komposisi hakim, lokasi, atau di mana diselenggarakannya pengadilan tersebut," kata Agung di DPR RI, Jakarta, Selasa (25/8).

Sementara untuk hal-hal krusial, lanjut Agung pula, sejauh ini sudah diidentifikasi dan ternyata tidak banyak dan tak perlu dikhawatirkan. "DPR sudah mengidentifikasi semuanya, dan kini tinggal hasil kajian akhir dari pemerintah," jelas Agung Laksono.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tipikor, Dewi Asmara, seusai Rapat Pembentukan Panja RUU Pengkor di DPR RI, Selasa (25/8), menegaskan bahwa Pansus berhasil mempersempit Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap RUU tersebut. Dikatakannya, dari 219 DIM yang tertampung, kini tinggal 10 masalah tersisa.

"Kesepuluh masalah tersebut adalah soal judul RUU Pengadilan Tipikor, kriteria hakim ad hoc, kriteria hakim karya, tempat dan kedudukan Pengadilan Tipikor, kewenangan menerima, kewenangan mengadili perkara, kewenangan memutus, tuntutan, penetapan ganti rugi, serta lamanya waktu berperkara," beber Dewi.

JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono masih berharap agar Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengkor) bisa diselesaikan sebelum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News