RUU Pengkor, DPR Tunggu Pemerintah
Selasa, 25 Agustus 2009 – 15:26 WIB

RUU Pengkor, DPR Tunggu Pemerintah
Selain telah mempersempit DIM, Dewi juga mengungkap adanya cara baru agar rapat Panja tetap mencapai kuorum. "Kuorum dari segi fraksi ditetapkan, sebagai solusi menyiasati banyaknya anggota dewan yang merangkap kelengkapan dewan dan sulit hadir dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor," tegas Dewi. (fas/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono masih berharap agar Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengkor) bisa diselesaikan sebelum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman