KPK Terbantu dengan Pemulangan Nazaruddin
Sabtu, 04 Juni 2011 – 07:59 WIB
Ketika ditanya apakah pihak partai wajib berkoordinasi dengan KPK terkait upaya pemulangan legislator yang diduga terkait dengan kasus suap Wisma Atlet tersebut, Jasin menyatakan hal tersebut tidak perlu dilakukan jika kepentingan kedua belah pihak berbeda. Dia menguraikan, jika persoalan pemulangan Nazaruddin tersebut menyangkut persoalan hukum, maka pihak partai perlu mengkoordinasikan dengan pihak KPK.
"Kalau yang tidak menyangkut hukum, hanya untuk kepentingan parpol ya bisa saja tidak harus koordinasi. Tidak ada ketentuan Undang Undang yang menyatakan mencari orang harus koordinasi denga penegak hukum kalau kepentingannya berbeda," tegasnya.
Seperti diketahui, Muhammad Nazaruddin yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan salah satu tersangka Mindo Rosa Manulang dalam kasus suap Wisma Atlet, terbang ke Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia melalui bandara internasional, Soekarno Hatta pada 24 Mei lalu.
Legislatot tersebut pergi, tepat sehari setelah Ditjen Imigrasi memberikan status cegah ke luar negeri kepadanya. Dia dicegah atas permintaan KPK
terkait proses penyidikan kasus dugaan suap senilai Rp3,2 miliar kepada Sesmenpora, Wafid Muharam. (ken)
JAKARTA - Pemulangan mantan bendaran umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin oleh partainya tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara