KPK Tersangkakan Hakim Yustisial MA ini, Dosanya Bikin Geleng-geleng Kepala

KPK Tersangkakan Hakim Yustisial MA ini, Dosanya Bikin Geleng-geleng Kepala
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara kasasi kepailitan di Mahkamah Agung (MA). Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara kasasi kepailitan di Mahkamah Agung (MA).

Edy Wibowo diduga menerima Rp 3,7 miliar untuk memutus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) tidak dinyatakan pailit.

Kasus bermula pada, saat PT Mulya Husada mengajukan gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap Yayasan Rumah Sakit SKM di Pengadilan Negeri Makassar.

Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim memutus Yayasan Rumah Sakit SKM pailit.

Namun, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Salah satu isi permohonannya agar putusan tingkat pertama ditolak.

"Memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM Wahyudi Hardi lalu melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) dan PNS MA Albasari (AB).

Wahyudi meminta keduanya agar membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut. Permintaan itu diduga disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang.

Hakim Yustisi di MA Edy Wibowo diduga menerima Rp 3,7 miliar untuk memutus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) tidak dinyatakan pailit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News