KPK Tersangkakan Hakim Yustisial MA ini, Dosanya Bikin Geleng-geleng Kepala

KPK Tersangkakan Hakim Yustisial MA ini, Dosanya Bikin Geleng-geleng Kepala
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara kasasi kepailitan di Mahkamah Agung (MA). Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com

"Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," kata Firli.

Untuk serah terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.

Atas perbuatannya, Edy disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)


Hakim Yustisi di MA Edy Wibowo diduga menerima Rp 3,7 miliar untuk memutus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) tidak dinyatakan pailit.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News