KPK Terus Dalami Keterlibatan Nurdin Halid

KPK Terus Dalami Keterlibatan Nurdin Halid
Nurdin Halid.
Seperti diketahui, Hamka Yandhu saat diperiksa di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 27 April 2010, menyatakan bahwa Nurdin ikut menerima aliran dana dari travellers cheque pemilihan DGS BI. Menurut Hamka, Nurdin meminta dalam bentuk tunai.

Karenanya di hadapan hakim, Hamka mengaku mencairkan 10 lembar travellers cheque BII yang diterimanya menjadi uang Rp 500 juta. Akhirnya oleh majelis hakim Tipikor, Hamka dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun plus denda Rp 100 juta.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan keterlibatan Nurdin Halid dalam kasus penerimaan travellers cheque pada pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News