KPK Terus Kuliti Praktik Korup Rachmat Yasin Selama Jadi Bupati Bogor

KPK Terus Kuliti Praktik Korup Rachmat Yasin Selama Jadi Bupati Bogor
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo
Pada tahun 2010 lalu, seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Karena itu, pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.

Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Rachmat Yasin melalui stafnya.

Rachmat Yasin menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pemberian sejumlah uang dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Bogor kepada eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News