KPK Tetapkan Andhi Pramono sebagai Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Andhi Pramono sebagai Tersangka TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saat ini, proses penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Bea Cukai Makassar terus dilakukan. Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul-aset harta benda yang diduga dari korupsi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/6).

Berdasarkan kecukupan alat bukti, lanjut Ali, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU.

“Penelusuran aliran uang terus yang diduga berubah menjadi aset terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan,” kata dia.

Ali juga mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini.

“Kami engingatkan siapa pun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan,” jelas dia.

KPK menggeledah rumah Andhi Pramono di Batam, Selasa (6/6).

KPK temukan dokumen terkait kasus yang diusut.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK telah kembali menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News