KPK Tetapkan Andhi Pramono sebagai Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Andhi Pramono sebagai Tersangka TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Rumah yang digeledah itu berada di kompleks elite di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam.

KPK juga menggeledah ruko yang ditutup dalam penggeledahan kemarin. Ruko itu berisikan tiga mobil antik dan mewah milik Andhi. KPK turut membawa kendaraan tersebut. (Tan/JPNN)


Berdasarkan kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK telah kembali menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News