KPK Tetapkan Anggota DPR Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Suap Impor Bawang
Sementara itu, Jubir KPK Febri mengatakan, saat ini penyidik masih fokus dalam pengembangan kasus ini. Selain menyita bukti transfer Rp 2 miliar, rekening senilai Rp 100 juta, penyidik juga menyita uang sebesar USD 50.000.
“Untuk uang ini masih akan didalami konstruksinya bagaimana, nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” sebut Febri.
Kepada para pemberi suap, KPK menyangkanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu untuk penerima suap, KPK menyangka pelaku dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka penerima suap terkait impor bawang putih tahun 2019, Kamis (8/8) malam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- OTT KPK di Sidoarjo, 10 Orang Diperiksa, Ternyata Ini Kasusnya
- Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal OTT KPK di Kaltim
- OTT KPK di Bondowoso Jatim, 3 Orang Dibawa ke Jakarta, Lihat
- Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
- Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Johanis Tanak Disentil Koalisi Masyarakat Sipil
- KPK Melakukan OTT terhadap Militer Aktif, TB Hasanuddin: Harus Langsung Diserahkan ke POM TNI