KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR
Senin, 15 Februari 2021 – 20:05 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN
"Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar empat miliar rupiah oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari AEM (Elfin MZ Muhtar)," beber Karyoto.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bupati Muara Enim Juarsah diduga menerima commitment fee lumayan gede ketika menjadi wakil bupati periode 2018-2020.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance